SMK30 PP50

  1. SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja): SMK3 adalah sistem yang dirancang untuk mengelola aspek keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan dan penyakit terkait pekerjaan dengan menerapkan standar keselamatan, pelatihan karyawan, pemantauan kondisi kerja, dan langkah-langkah perlindungan lainnya.

  2. PP50 (Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012): PP50 adalah peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini menetapkan persyaratan umum dan tata cara implementasi SMK3 di berbagai jenis industri. PP50 memberikan pedoman mengenai kewajiban perusahaan dalam melaksanakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta tata cara audit untuk memastikan kepatuhan.