Pelatihan pengelolaan lingkungan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif
Pelatihan pengelolaan lingkungan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif melalui pemahaman mendalam tentang praktik-praktik berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Materi pelatihan akan mencakup aspek-aspek kunci, seperti identifikasi dampak lingkungan, pengelolaan limbah, penghematan energi, dan penerapan kebijakan berkelanjutan.
UKL (Upaya Konservasi Lingkungan), UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah tiga instrumen dalam proses pengelolaan lingkungan di Indonesia. Ketiganya berkaitan dengan pengelolaan dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan tertentu.
Komitmen untuk beroperasi dengan kesadaran terhadap dampaknya terhadap lingkungan. Perusahaan kami memprioritaskan keberlanjutan ekologis dengan tujuan mengurangi jejak ekologis
UKL (Upaya Konservasi Lingkungan), UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah tiga instrumen dalam proses pengelolaan lingkungan di Indonesia. Ketiganya berkaitan dengan pengelolaan dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan tertentu.
Kategori | Deskripsi | Target Pemangku Kepentingan |
---|---|---|
Penyusunan AMDAL/UKL –UPL | Studi lingkungan untuk feasibility / kelayakan usaha dari sisi lingkungan serta pelaporan pemantauan rutin terhadap dampak lingkungan yang terjadi selama operasional perusahaan | Semua perusahaan / lembaga |
Pengelolaan Limbah dan Limbah B3 | Membantu perusahaan dalam membuang limbah B3 sesuai peraturan pemerintah dan diakui secara internasional (konvensi basel). | Semua perusahaan / lembaga / fungsi tertentu organisasi/ |
Desain dan Konstruksi WWTP; TPS B3; Sumur Resapan; | Membantu desain dalam mengelola limbah cair; penyimpanan sementara limbah B3 dan desain sumur resapan sesuai peraturan pemerintah dan diakui secara internasional | Semua perusahaan / lembaga / fungsi tertentu organisasi/ |
GreenCompany dan PROPER |
Konsep dan penerapan kaidah lingkungan sehingga dapat predikat “GREEN” dari lembaga rating internasional; termasuk diantaranya adalah green building sesuai perda tentang bangunan berkonsep hijau Proper merupakan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan organisasi pada aspek udara; ar ;tanah ‘ B3 dan CSR sesuai peraturan lingkungan Indonesia |
Semua perusahaan / lembaga /atau kontraktor bangunan |
CSR – CD&Comdev Support to ISO 26000 | Support to ISO 26000 Membantu perusahaan dalam mengelola sisi kepedulian pada sosial sekitar untuk menunjang keberlanjutan usaha dengan dukungan pemerindah loka masyarakat dan lingkungan sekitar | Semua perusahaan / lembaga / fungsi tertentu organisasi/ |